[Gambas:Video 20detik]
Reklamasi atau pembangunan sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta tetap akan dilanjutkan walau ditentang sejumlah nelayan dan para pegiat.
Kepastian proyek reklamasi ini disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (13/09) malam.
"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Luhut mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian dan mendengarkan masukan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Semua aspek sudah kita dengerin, termasuk Lingkungan Hidup, PLN, BPPT, KKP, DKI dan aspek hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keputusan final proyek pulau buatan itu bergantung pada hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam keterangan singkat kepada wartawan, Luhut tidak menjelaskan tentang syarat yang harus dilalui oleh pengembang untuk melanjutkan reklamasi tersebut.
"Detilnya besok sore atau hari Kamis," katanya.
Sementara itu, sekelompok mahasiswa dan perwakilan nelayan yang mengaku terkena dampak reklamasi Teluk Jakarta menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemenko Kemaritiman, menolak kebijakan reklamasi.
Para nelayan itu mengaku dirugikan secara ekonomi akibat pembangunan pulau-pulau buatan.
"Kalau dulu, rata-rata pendapatan nelayan per hari itu minimal (mendapat) 30 kg ikan. Sekarang cari di wilayah kami, 15 kg sudah susah," kata Muhammad Hisyam, salah-seorang perwakilan nelayan Muara Angke.
Para pegiat lingkungan sebelumnya juga bersikukuh menolak rencana pemerintah melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek ini dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menanggapi keberatan ini Luhut mengatakan, khusus kepada nelayan di kawasan reklamasi, pemerintah akan memberikan bantuan berupa hunian di rumah susun bagi sekitar 12.000 nelayan.
"Perintah presiden, nelayan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Terkait kompensasi bagi nelayan, Ahok menjelaskan bahwa di sepanjang pesisir utara nanti akan dibuat tanggul dan rumah susun (rusun) bagi nelayan.
Unit-unit rusun nantinya akan disewa dengan subsidi dari pemerintah, tambah Ahok.
Luhut juga menolak apabila para nelayan menjadi korban akibat reklamasi. "Jangan sampai ada membelok-membelokkan, seolah-olah nelayan akan menjadi korban," katanya di hadapan wartawan.
Pada Juni lalu, Menko Kemaritiman yang lama, Rizal Ramli mengungkap setidaknya ada empat pelanggaran berat di Pulau G, salah-satu pulau buatan di Teluk Jakarta, sehingga reklamasi harus disetop.
Pulau buatan itu antara lain dianggap melanggar jarak minimum dengan jaringan listrik dan pipa gas bawah laut yang terhubung dengan PLTGU Muara Karang, yang termasuk objek vital strategis nasional, tulis Koran Tempo.
Adapun tiga pulau lainnya, yakni Pulau C, D dan N mendapat catatan berupa pelanggaran sedang dan ringan.
Dilaporkan, sebanyak 13 pulau lainnya tengah menjalani evaluasi ketika Rizal Ramli dicopot dari kabinet dan digantikan oleh Luhut Pandjaitan, akhir Juli lalu.
"Jangan adu-adu saya," kata Luhut saat ditanya wartawan bahwa kebijakannya seolah bertolak belakang dengan kebijakan Rizal Ramli.
Ketika diumumkan akhir pekan lalu, sejumlah aktivis lingkungan memprotes keputusan pemerintah untuk melanjutkan reklamasi, karena dianggap menabrak putusan pengadilan.
Alasannya, reklamasi Pulau G tidak bisa dilanjutkan karena telah dibatalkan lewat putusan PTUN pada akhir Mei lalu.
Apa komentar Luhut? "Gugatan hukum tadi adalah salah-satu aspek yang kami dengar tidak masalah, karena belum ada ketetapan hukum tetap," katanya.
Sejumlah laporan menyebutkan, Pemerintah DKI telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata usaha Negara tersebut.
Memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara awal Agustus lalu.
BURSASGXHomeBy KUALA LUMPUR (Feb 13): Financially-troubled Perak Corp Bhd (KL:PRKCORP) said it is entitled to a RM40.38 million entitlement after entering into a supplemental agreement concerning the development of a 56.3-acre land known as the Teluk Dalam land
The state-owned Practice Note 17 (PN17) company said the supplemental agreement with its parent company Perak State Development Corporation (PKNPk) and Uni-Poh Construction Works Sdn Bhd modified the terms of the joint development agreement signed on March 8
which will be settled through a structured instalment plan spanning 48 months
the payments are not contingent upon the progress of the joint development project or the receipt of sales proceeds from end-purchasers
providing Perak Corp with a predictable revenue stream
mitigating risks related to project delays and market fluctuations
Perak Corp anticipates an estimated gain of RM26.59 million from the settlement
translating to an earnings per share of 26.59 sen
The gain is expected to increase the company's net assets per share by the same margin and reduce the company’s gearing ratio by 4%
Perak Corp said that the settlement is a key component of its regularisation plan
intended to bolster its cash flow and strengthen its financial position
The housing project under the March 2024 development agreement between Perak Corp and Uni-Poh Construction is slated for completion by 2032
The new supplemental agreement builds on that agreement
ensuring Perak Corp receives its entitlement independently of the project's sales performance
The settlement is expected to be completed by the first quarter of 2029
Proposed land disposal to meet working capital requirements
Perak Corp said it is disposing of three plots of state land in Lumut
the proceeds of which will be directed towards working capital for the company
The parels of land are being sold to Lumut Maritime Terminal Sdn Bhd (LMTSB)
which is an indirect subsidiary within the group
which constitutes an intercompany transaction within the Perak Corp group
enables LMTSB to assume direct ownership and management of the asset in line with its operational requirements
The principal activities of LMTSB are maritime services
"The land holds strategic importance in supporting LMTSB’s expansion plans
ultimately contributing to the group’s overall value creation," Perak Corp said
The sale is expected to yield a net gain of RM6.01 million at the company level
The proposed disposal is expected to be completed by the third quarter of 2025
Shares of Perak Corp were down half a sen or 1.25% to close at 39.5 sen for a market capitalisation of RM39.5 million
Hutan
Lamale duduk di bangku kayu penuh ukiran dan busa empuk seraya menyeruput secangkir teh
ini dari mangrove,” kata Ketua RT 1 Kelurahan Mentawir
ini sambil merapikan peci hitam yang sedikit bergeser
ada empat jenis produk di meja kayu: toples kaca bening nan bundar dengan tutup berpinggiran emas yang berisikan bubuk hitam
botol plastik berukuran 250 ml dengan cairan kental berwarna merah
“Sonneratia Sirup Mangrove” begitu tertulis pada labelnya
Ada juga empat toples plastik berukuran mini dan bundar berlabel “Pupur Dingin Mangrove” serta bubuk hijau kasar dalam piring melamin kecil berwarna putih dengan pinggiran biru bermotif kembang
Nama dari label-label di beberapa barang membuat isi dalam toples bening mudah diterka
Lamale menyebut bubuk itu tak lain adalah kopi olahan mangrove
“Ini kami buat dari mangrove di sekitar kami,” katanya
Barang yang Lamale perlihatkan itu merupakan olahan buah mangrove dari hamparan hutan mangrove yang merubungi Mentawir
Lamale bersama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tiram Tambun sudah memanfaatkan potensi alam di kelurahan yang bisa ditempuh dalam tiga jam dari Kota Balikpapan ini
Kelurahan Mentawir merupakan satu daerah yang memiliki ekosistem mangrove luas. Berdasarkan catatan Universitas Mulawarman
ekosistem lahan basah ini di Mentawir mencapai 2.300 hektar atau 13,5% dari keseluruhan kawasan mangrove di Teluk Balikpapan
Produk olahan Lamale dan Pokdarwis berasal dari buah pidada atau perepat (Sonneratia caseolaris)
tetapi warga Kaltim sudah mengenal produk-produk asli Mentawir ini
Sudah banyak yang berkunjung ke Mentawir hingga beragam produk itu sudah cukup dikenal
Daya tarik utama di sini adalah taman wisata mangrove yang didirikan Pokdarwis sejak 2015
Di sini ada jembatan sepanjang 900 meter dibangun dari sempadan sungai hingga ke tengah muara
Masyarakat bisa melihat matahari tenggelam dari sini
Keberadaan hutan mangrove tak hanya memberikan nilai tambah bagi kehidupan Pokdarwis Tiram Tambun
Baca juga: Akankah Masyarakat Pesisir Disingkirkan Pemindahan Ibu Kota Negara Baru?
Sekitar 200 meter dari tempat tinggal Lamale
Rafi Wijaya duduk di bangku merah dengan keempat kaki terpangkas hingga dia seakan sedang jongkok
Tangan sibuk menimbang kepiting yang baru dibawa Riki Rizki Fauzi
Kepiting dia pisahkan ke keranjang-keranjang berbeda sesuai ukuran
warga lokal menyebut kondisi air sedang nyorong atau surut
Rafi banyak menampung kepiting hasil tangkapan para nelayan
Dari Riki saja dia bisa mendapat sekitar 13 gg kepiting
Kepiting-kepiting ini dia antar ke pembeli di Balikpapan
Rafi bisa beberapa kali pengantaran dalam sehari dan mendapat pemasukan Rp1 juta per sekali antar
“Kalau lagi banyak bisa tujuh kali antar,” katanya
Huta mangrove jadi gantungan hidup warga di darat dan lautan
Peneliti Senior Ekosistem Mangrove IPB University
ekosistem mangrove bermanfaat bagi kehidupan masyarakat di pesisir
kepiting bakau hanya salah satu yang bisa dinikmati
ekosistem mangrove di pesisir timur Sumateraprovinsi itu jadi tempat hidup bagi udang
nelayan Desa Sungsang bisa memanen hingga 10 ton per hari
“Hutan mangrove harus dijaga karena penting untuk masyarakat pesisir.”
Baca juga: Masyarakat Adat di Tengah Proyek IKN Nusantara
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasukkan kawasan mangrove di Teluk Balikpapan dalam poligon mereka
Hutan mangrove dan kehidupan masyarakat pesisir pun terancam
dalam Lampiran II UU Nomor 3 /2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN) menyebut
ada dua pelabuhan utama di Teluk Balikpapan
Pelabuhan Semayang yang akan jadi pelabuhan umum dengan jalur pelayaran internasional
Ada juga Terminal Kariangan terletak jauh di pedalaman Teluk Balikpapan dan berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional
Kedua, pelabuhan untuk mengakomodir kebutuhan pelabuhan utama dan mengangkut logistik IKN, seperti dikatakan Petrus Sumarsono, Perencana Ahli Utama Direktorat Transportasi Kementerian PPN/Bappenas awal April lalu
dermaga eks pembangunan jembatan Pulau Balang
40 km dari pusat IKN yang memerlukan peningkatan kapasitas dermaga dan fasilitas bongkar muat
berjarak 40 km dari IKN yang memerlukan pembebasan lahan atau relokasi pemukiman yang ada
sudah terkaveling untuk berbagai kepentingan
Mongabay menemukan plang tanda ‘kepemilikan’ beberapa kawasan hutan mangrove
Seperti di salah satu pulau dengan hutan mangrove padat sudah ada plang perusahaan
bertuliskan ‘Tanah ini dikuasai PT Putra Demang Mentawir.’ Plang tinggal sebagian
Spanduk ini berdiri di utara pulau yang terletak tiga kilometer ke arah utara dermaga PT ITCIKU
Analisis spasial Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan seluruh pulau itu sudah berstatus area penggunaan lain (APL)
Penguasaan kawasan mangrove lain juga terdapat di 1,25 km seberang timur Dermaga Batu Dulang PT ITCIKU
Di kawasan yang juga APL ini ada plang putih dengan huruf berkelir hitam menandakan lahan seluas 25.36 hektar dalam kelola PT Cahaya Energi Hutani
Di beberapa titik bahkan ada pembukaan lahan mangrove
seperti oleh PT Mitra Murni Perkasa (MMP) di Kawasan Industri Kariangau (KIK) untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut praktik itu bermasalah karena itu masih kawasan hutan dan belum ada izin lingkungan
dinamisator Jatam Kaltim menyebut smelter ini akan dibangun untuk mengakomodir kebutuhan kendaraan listrik di IKN
lembaga yang bekerja untuk isu pelestarian dan penegakan hukum lingkungan di pesisir laut Balikpapan mencatat
pembukaan kawasan mangrove oleh MMP sejak Desember 2021-Maret 2022
Aktivitas MMP belum memiliki analisis mengenal dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan
MMP dilarang beroperasi seraya diminta mengurus dua dokumen lingkungan itu
tindakan pemerintah ini hanya seperti memadamkan api yang terlihat
“Kalau tidak ketahuan barangkali mereka buka lahan terus tapi izin lingkungan tidak diurus.”
pembangunan IKN pasti mengganggu ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan
akan ada kelalaian seperti pada 2018 saat minyak mentah PT Pertamina tumpah dan mencemari Teluk Balikpapan
Hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan waktu itu memperkirakan
luas pantai terkontaminasi limbah B3 minyak bumi mencapai 29.733,8 meter persegi dan volume tanah yang terkontaminasi mencapai 12.000 meter kubik
Kajian Universitas Mulawarman yang terbit dalam EnviroScienteae bahkan menyebut tumpahan minyak di kawasan mangrove membuat hasil tangkapan nelayan berkurang karena banyak biota mati dan wilayah tangkapan hilang
Diduga nilai ekonomi yang hilang akibat insiden itu Rp41
dampak tumpahan minyak masih dirasakan sampai tiga tahun dan ada sebagian mangrove yang mengalami mutasi di Teluk Balikpapan
Pertumbuhan tanaman lambat dan daun-daun berkurang
Analisis Yayasan Auriga Nusantara menemukan kawasan mangrove di dalam dan sekitar IKN mencapai 20.000-an hektar lebih
terlebih 15.000 hektar sudah berstatus APL
kawasan ini tak masuk terintegrasi dalam rencana pembangunan IKN
Dengan tak terintegrasinya teluk ini dengan IKN akan memberi masalah besar di kawasan yang punya biodiversitas tinggi ini
beberapa wilayah bernilai konservasi tinggi di Teluk Balikpapan belum memiliki status perlindungan jelas
Ada izin di satu pulau mangrove di Mentawir menunjukkan hal itu
Kajian Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) menyatakan
mangrove di Teluk Balikpapan salah satu terbaik di Indonesia
Beberapa jenis diklasifikasikan sebagai tegakan utama dengan tinggi pohon lebih 20 meter dan ada 36 jenis tanaman
Hasil monitoring FPTB pun menemukan masih banyak tanaman mangrove teridentifikasi dalam kondisi baik dibandingkan yang rusak karena ditebang atau ditimbun
areal yang masih bagus tersisa 170 km persegi dan tersebar hampir di semua Daerah Aliran Sungai Teluk Balikpapan
Pokja Pesisir juga menjadi salah satu bagian dari forum kajian itu
“Kami minta dan berharap ada percepatan status kawasan lindung mangrove,” kata Selle
Forest Watch Indonesia (FWI) pun menyuarakan hal yang sama
niat untuk melindungi kawasan Teluk Balikpapan sudah terlihat dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Ekosistem Esensial
Dalam SK itu disebutkan kalau luas Kawasan Ekosistem Esensial Teluk Balikpapan mencapai 65.000 hektar
instrumen hukum masih lemah,” kata Amalya Reza
rencana pembangunan IKN akan memakai sebagian dari KEE
Hal ini bisa membuat pengelolaan kawasan itu jadi tidak jelas
karena di dalam IKN pengelolaan berada di tangan Badan Otorita
sedangkan di luar itu harus ditangani pemerintah daerah
Rencana IKN terhadap kawasan ekosistem mangrove pun dia sebut masih belum terang
“Kawasan ini bisa jadi super hub antara Balikpapan
pencaplokan sebagian KEE dalam IKN akan membuat keseimbangan ekosistem terganggu
KEEm seharusnya dikelola dalam satu kesatuan ekosistem
Cara pemerintah dalam memperlakukan Teluk Balikpapan dan kawasan mangrove di dalamnya ini kontradiktif dengan upaya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang baru-baru ini memperkenalkan konsep kesatuan lanskap mangrove (KLM)
BRGM tak melihat pengelolaan mangrove berdasarkan batas administratif
sistem lahan dan kondisi yang sesuai untuk habitat mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi erat dengan ekosistem mangrove dan batas yurisdiksi
BRGM hanya dapat tugas mempelajari kemungkinan bangun Taman Mangrove Teluk Balikpapan dalam mega proyek IKN Nusantara
BRGM masih menginventarisasi mangrove di kawasan Teluk Balikpapan untuk menentukan zona konservasi
“Yang jelas kondisi mangrove Teluk Balikpapan ini sangat baik
Tutupan bagus dan keanekaragaman hayati juga tinggi,” kata Satyawan Pudyatmoko
Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM kepada Mongabay
Mongabay berupaya menghubungi Badan Otorita IKN untuk konfirmasi
Mongabay memberikan 26 pertanyaan termasuk seputar nasib mangrove dan Teluk Balikpapan kepada Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono sebagaimana yang diminta pada 12 Agustus lalu
Hingga berita rilis tak mendapatkan respons
Adanya beragam kepentingan dan peruntukan di kawasan mangrove Teluk Balikpapan
seperti pembuatan dermaga guna mengakomodir keperluan IKN
“Pembukaan untuk dermaga itu tidak bisa kita hindari ya
Ini untuk Ibu Kota Negara baru,” kata Setyawan
ada beberapa hal perlu jadi perhatian agar pembukaan tak menimbulkan efek lingkungan destruktif pada ekosistem mangrove
perlu diupayakan tak permanen atau hanya saat konstruksi
setelah itu dibuatkan buffer dari dermaga sampai perairan lepas agar mangrove itu tetap terjaga
Buffer untuk polusi dan untuk kotoran lain dari dermaga yang masuk ke Teluk.”
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas kepada Mongabay memastikan tidak ada pembukaan mangrove di kawasan IKN
sudah tercantum dalam master plan IKN yang akan membuat IKN Nusantara sebagai kota ramah lingkungan dan memiliki tutupan hutan hingga 75%
Terkait rencana pembukaan dermaga yang khawatir mengorbankan ekosistem mangrove
“Karena di dalam rancangan tidak ada itu buka mangrove
dari Wetland International Indonesia memandang ironis atas pembukaan kawasan mangrove di Teluk Balikpapan untuk mengakomodir IKN
Indonesia punya target merestorasi 600.000 hektar
sisi lain malah mau kurangi kawasan mangrove yang sudah ada
Ironi jelas terlihat karena dana rehabilitasi
“Aatu sisi ada mangrove masih baik (di IKN)
Sisi lain kita mau tanam baru tapi dari dana pinjaman?” katanya
penanaman mangrove baru tidak semudah dikira
Pemerintah boleh memiliki target ambisius merestorasi 600.000 hektar mangrove dalam waktu empat tahun
Selama 24 tahun Nyoman bersama Wetland International Indonesia hanya bisa tanam 4.000 hektar mangrove
“Sekarang kita mau tanam 600.000 dengan dana pinjaman
pemerintah mengiklankan upaya rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim kepada dunia
tetapi pembukaan mangrove di Teluk Balikpapan justru bisa memicu pelepasan karbon
Dia mengacu pada kajian dari Center for International Forestry Research (CIFOR) yang menyebut kandungan karbon di dalam mangrove yang masih utuh bisa mencapai 1.023 ton per hektare
Sekitar 70% karbon berada di dalam lumpur (soil carbon)
“Di mana mitigasi (perubahan iklim) yang kita gembar-gemborkan?” katanya
pemerintah benar-benar mengkaji setiap pembangunan di pesisir dan tak mengorbankan hutan mangrove
penting menjaga mangrove agar IKN Nusantara tak bernasib sama seperti Jakarta yang tenggelam karena kenaikan muka air laut
“Mangrove ini kan penahan alami dari arus laut
Jangan sampai IKN bernasib sama dengan Jakarta.”
Facebook
Twitter
Instagram
RSS / XML
Sosial
Masyarakat pesisir Teluk Balikpapan was-was membayangkan ruang hidup mereka yang bakal terkaveling lagi ketika ada Ibu Kota Negara Nusantara
saat ini saja sudah kesulitan karena di pesisir sudah banyak industri
Tak bisa terbayangkan kalau tambah lagi ada proyek IKN
Masih terang dalam ingatan Kepala Adat Jenebora-Gersik-Pantai Lango ini bagaimana melaut bisa menangkap 20-30 kg ikan
Semua bermula dari mulai marak aktivitas perusahaan di Teluk Balikpapan pertengahan 90’an
Kondisi ini diperparah dengan ada Kawasan Industri Kariangau (KIK) di Balikpapan Barat
Perusahaan-perusahaan ini membatasi ruang tangkap para nelayan
“Hanya boleh mendekat maksimal 500 meter dari area perusahaan,” kata Jumri
beberapa wilayah kaya ikan dan udang berada di dekat perusahaan
seperti di wilayah yang kerap disebut Karang Solet oleh masyarakat lokal
kawasan ini penuh dengan kapal-kapal besar jenis tongkang untuk minyak hingga pengangkut batubara
kapal nelayan tradisional yang mencari ikan pada saat itu nampak seperti Daud di tengah rombongan Goliath
Baca juga: Masyarakat Adat di Tengah Proyek IKN Nusantara
Desa yang dia tinggali ini berubah nama dua kali
sekarang karena sudah ada pendatang berubah lagi jadi Jenebora,” katanya kepada Mongabay saat disambangi di kediamannya
Di desa ini tinggal beragam masyarakat dari berbagai suku
suku asli di sini Sama Pesisir atau Dayak Pesisir
mereka yang menetap di pesisir memiliki mata pencaharian utama sebagai nelayan
Mereka bergantung dari hasil tangkapan di Teluk Balikpapan
Kadir juga alami kesulitan tangkap udang saat ini
Nelayan penangkap udang dari Desa Pantai Lango
tiga km di sebelah utara Desa Jenebora ini menyebut hasil tangkapan berkurang banyak
“Kita susah menjaring karena kapal melabuh terus,” katanya sambil memindahkan hasil tangkapan ke luar kapal
Kadir hanya bisa menangkap empat kg udang yang dijual langsung ke pengepul di Pantai di Jenebora
Kadir bisa hasilkan 20-30 kg udang dalam satu hari
Sekarang hanya dihargai Rp60.000-Rp63.000 per kilogram,” ucap pria 40 tahun yang sudah jadi nelayan sejak duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar itu
Terampasnya ruang hidup masyarakat pesisir di Teluk Balikpapan ini niscaya akan terus terjadi
Mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga bakal memakan sebagian Teluk Balikpapan
Lampiran II Undang-undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menyebut ada dua pelabuhan utama di Teluk Balikpapan
Pelabuhan Semayang yang akan jadi pelabuhan umum yang memiliki jalur pelayaran internasional
Terminal Kariangan jauh di pedalaman Teluk Balikpapan dan berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional
Dua pelabuhan utama di Teluk Balikpapan akan meningkatkan aktivitas kapal di perairan ini
Lalu lintas kapal pun berpengaruh terhadap ketersediaan hasil laut
udang cenderung menyebar dan sulit dijala ketika terganggu getaran kapal ukuran besar
“Kita ini kan merengge (menjala udang) mengikuti arus laut
getaran kapal ini terlalu kuat dan membuat udang agak timbul dan tidak mau merapat,” katanya
Baca: Nusantara dan Konsep Kota 15 Menit
IKN Nusantara sudah menghasilkan berbagai tanya
Keputusan pemindahan ibu kota yang memerlukan area seluas 256.000 hektar dengan dana Rp466 triliun itu dinilai bernuansa politis
Penyusunan instrumen hukum pun terbilang kilat
Catatan Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) hitungan bersih penyusunan UU IKN hanya 17 hari
Durasi 47 hari yang disebutkan dalam pemberitaan berbagai media massa disebut mereka turut menghitung 30 hari masa reses
Masalah keterbukaan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat
Dari kawasan pemerintahan yang memakan luas 56.181 hektar sampai masyarakat dengan ruang hidup masuk dalam kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektar
Penyingkiran masyarakat imbas kehadiran IKN paling terang adalah di pesisir Teluk Balikpapan
Hal ini bisa terlihat tidak ada alokasi pemukiman dan ruang tangkap nelayan di Teluk Balikpapan dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur 2021-2041
Dokumen RZWP3K ini justru mengalokasikan Teluk Balikpapan sebagai zona pelabuhan
Imbas paling terasa adalah nelayan-nelayan di Teluk Balikpapan harus meluncur jauh hingga Selat Makassar atau Laut Jawa untuk mencari peruntungan
lembaga yang bekerja untuk isu pelestarian dan penegakan hukum lingkungan di pesisir laut Balikpapan
pemindahan wilayah tangkap nelayan bukan hal mudah
Perlu adaptasi terhadap karakter gelombang
itu jadi ancaman besar terhadap keselamatan nelayan,” kata Mappaselle
salah satu pemukiman nelayan yang tak terakomodir dalam dokumen RZWP3K ini
perkampungan nelayan ini punya nilai historis tinggi
termasuk kampung nelayan tertua di Balikpapan
ancaman bagi mereka yang tak memiliki legalitas dan akses untuk melegalkan pemukiman mereka,” kata pria yang akrab disapa Selle ini
Dokumen RZWP3K Kaltim ini pun mendapat sorotan dari Walhi
Walhi menyebut ada 4.126 keluarga nelayan di Penajam Paser Utara dan 6.118 keluarga nelayan di Kota Balikpapan
Mereka ini menggantungkan hidup pada sumber ikan di Teluk Balikpapan
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan
permukiman nelayan yang sudah ada dan ruang nelayan tradisional yang ada pasti terakomodir dalam perda RZWP3K
mengawal itu melalui pemberian perizinan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)
Seperti di zona perikanan tak dapat diberikan PKKPRL untuk kegiatan yang tak mendukung perikanan atau dapat mengancam ruang penghidupan nelayan
Teluk Balikpapan hanya sebagai pelengkap bahkan obyek eksploitasi dalam pembangunan IKN
nasib Teluk Balikpapan tak akan berbeda jauh dengan Teluk Jakarta yang penuh cemaran
antropolog juga peneliti di Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria dan Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat
wajar masyarakat khawatir kena relokasi imbas karena ada proyek IKN
masyarakat adat selalu menjadi pihak yang dirugikan dan tersingkirkan kalau proyek masuk wilayah mereka
“Proyek infrastruktur spesifik memang selalu berujung relokasi
Tidak ada kisah sukses dari langkah ini,” katanya
pemerintah harus bisa menjadikan IKN Nusantara sebagai percontohan proyek yang bisa dilakukan tanpa menyingkirkan masyarakat adat
proyek IKN sangat fleksibel dan bisa didesain sesuai kebutuhan
Beda dengan proyek pertambangan yang harus melakukan ekstraksi di satu tempat
maka memindahkan masyarakat merupakan sebuah keniscayaan
“Kalau IKN kan bisa didesain untuk menyesuaikan kondisi existing masyarakat yang sudah ada.”
Pandangan Murah menerawang jauh seperti kembali ke masa lalu saat dirinya masih remaja
apalagi ketakutan yang tergambar dari sorot mata pria 71 tahun itu
Hanya kebahagiaan dan kebanggaan yang terlihat dari pancaran mata pria yang menghabiskan seluruh hidupnya di Desa Teluk Bogam
Meski usia sudah menggerogoti tubuh kekarnya
Murah masih berusaha memperlihatkan jejak keperkasaan dirinya saat berada di atas laut di peraian Teluk Bogam
Dengan mengenakan kemeja batik hem berwarna putih dengan corak biru dan violet
pria yang menyebut dirinya sebagai generasi ketiga dalam silsilah keluarganya
kemudian bercerita kepada media yang menemuinya di Teluk Bogam
Sambil sesekali membetulkan peci berwarna putih yang menutup kepalanya
Murah bercerita tentang kebiasaan di desanya yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda
tidak lain adalah berburu mamalia laut Dugong (Dugong dugon)
salah satu biota laut yang banyak ditemui di perairan Teluk Bogam
dia menyebut kebiasaan itu menjadi hobi bagi warga di desanya
“Kami itu dari dulu sudah biasa menangkap duyung
Setelah itu dimakan secara bersama dengan warga desa,” katanya menyebut sebutan Dugong dengan kata Duyung
baca : Indonesia Terus Berupaya Lestarikan Dugong dan Padang Lamun dari Kepunahan, Bagaimana Caranya?
Dengan keriput yang menghiasi wajah dan seluruh tubuh
Murah menceritakan tentang kebiasaan tersebut sebagai kebanggaan bagi warga desa
Dugong bisa dengan mudah ditemukan di pesisir Teluk Bogam dan jumlahnya bisa mencapai puluhan
Mamalia laut tersebut mendatangi kawasan pesisir di sana
karena di dasar perairan tersebut terdapat tanaman lamun yang menjadi makanan favorit Dugong
Di saat Dugong masih tersedia sangat banyak
warga di desanya tak banyak yang tertarik untuk menangkapnya
melainkan karena untuk menangkap Dugong membutuhkan keahlian khusus disertai bakat alam
Dengan dua syarat yang dibutuhkan tersebut
saat itu tak banyak warga desa yang berani menjadi pemburu Dugong
dari dulu juga warga desa itu mayoritas adalah menjadi nelayan
Mereka biasa melaut untuk mencari ikan di perairan dangkal ataupun dalam
untuk menangkap Dugong mereka tak berani,” tuturnya
Murah kemudian memberanikan diri untuk menjadi pemburu Dugong
sang Ayah lebih dulu menggeluti profesi tersebut sejak masih muda
dia menjadi generasi ketiga yang menasbihkan diri sebagai pemburu Dugong
sang kakek buyut juga tercatat di desanya sebagai pemburu Dugong
“Saya hanya belajar otodidak saja dengan melihat Ayah berburu
menjadi warisan yang tak bisa dibeli dengan apapun,” ucapnya
baca : Ada Apa dengan Dugong?
Walau sudah sejak remaja ikut berburu Dugong
dirinya baru memulai profesi resminya tersebut pada 1965 atau 53 tahun lalu
dia mengingat tidak banyak yang berhasil ditangkap
seingatnya hanya sekitar 10 ekor saja yang pernah ditangkapnya sendiri
dia buru-buru menambahkan bahwa jumlahnya bisa saja lebih
terjadi karena saat itu dirinya mulai mengetahui kalau Dugong adalah mamalia laut yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia
menjelang pensiun dari profesinya sebagai pemburu Dugong
dia menyebut kalau mamalia laut itu sudah mulai sedikit ada di Teluk Bogam
saya berburu Dugong juga sebagai hobi saja
Biasanya saya mencari ikan saja dalam keseharian
tak banyak warga di desa yang mengikuti jejak saya ini,” jelasnya
baca : Miris.. Duyung Terdampar Di Pantai Ini Malah Dipotong-potong dan Dijual
Kepala Desa Teluk Bogam itu bercerita tentang pengalamannya menjadi pemburu Dugong
namun dia memastikan bahwa kebiasaan tersebut memiliki kesamaan dan bahkan tidak banyak berubah dibandingkan dengan generasi di atasnya
dia mengaku hobi berburu Dugong tidak lama dilakoni mengingat perburuan tersebut dinilai ilegal
Di teras belakang rumahnya yang menghadap langsung ke pantai Teluk Bogam
Syahrial bercerita bahwa aksi berburu Dugong yang paling diingatnya adalah menjelang pergantian tahun 2016 ke 2017
selama sembilan malam dia bersama beberapa nelayan melakukan perburuan Dugong di perairan Teluk Bogam
khususnya kawasan Gosong Beras Basah yang menjadi habitat lamun yang subur
kita pulang ke rumah dengan membawa tiga ekor Duyung
Itu adalah tangkapang paling banyak selama saya menjadi pemburu,” ungkapnya
perasaannya diselimuti kebahagiaan yang tidak terhingga karena bisa menangkap hewan laut yang sangat disukai warga Teluk Bogam
warga pasti senang karena bisa kembali memakan daging yang sangat lezat dan tak bisa ditandingi oleh daging merah atau daging dari biota laut lain
karena tidak diperjualbelikan dan penangkapannya pun sangat susah
saat perasaan senang itu sedang menyelimuti saya
tiba-tiba saya didatangi oleh pemerintah dan kepolisian
Mereka kemudian menjelaskan tentang status Duyung yang saya tangkap adalah dilindungi oleh Negara
Saat itu saya diancam bisa masuk penjara,” jelasnya
baca : Dugong Ditemukan Mati dan Dipotong-potong di Sungai Sempur Rupat Riau
Syahrial mengaku langsung merasa takut dan tak ingin mengulangi perbuatannya
Dia berjanji akan ikut menjaga mamalia laut yang populasinya semakin turun itu
Dugong saat ini semakin sulit dijumpai dan itu diakui juga oleh Syahrial
populasi Dugong di Teluk Bogam semakin terancam
karena faktor jalur pelayaran perahu nelayan yang biasa berlalu lalang dari dan menuju Teluk Bogam
ancaman lain juga karena faktor alat tangkap yang biasa digunakan nelayan seperti jaring dan pukat harimau (trawl)
biasanya disebar di air dan kemudian ditinggalkan semalaman
terkadang ada Duyung yang terjerat dan biasanya sudah mati karena tak bisa bernafas
itu mengancam karena akan merusak lamun yang ada di dasar air
Sekretaris Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Laut Indah Hairussalam yang dijumpai di Teluk Bogam
mengatakan bahwa kebiasaan warga sejak lama memang menangkap dan mengonsumsinya secara bersama
dia menjamin kebiasaan tersebut sudah berhenti saat ini dan semua warga berjanji untuk menjaga mamalia laut Dugong
Hairussalam tidak menampik masih ada ancaman terhadap Dugong dari warga desa dan warga luar desa
terutama karena berasal dari perilaku warga dalam melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Teluk Bogam
Selain alat penangkapan ikan (API) seperti trawl
ancaman juga berasal dari perilaku warga dalam membuang sisa oli kapal ke perairan langsung
Kita akan terus sosialisasi tentang Dugong ini
kita hanya akan melaporkannya ke aparat saja
Karena kita tidak ada kewenangan untuk menangkap,” ucapnya
baca : Dugong Kembali Terjerat di Solor Barat. Bagaimana Akhirnya?
Untuk memberi semangat kepada warga supaya meninggalkan kebiasaan berburu dan mengonsumsi Dugong
Hairussalam menyebut kalau saat ini sudah ada inisiasi dari Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) untuk mencari penghasilan yang lebih menjanjikan
mencakup pengembangan ekowisata dan ekonomi kerakyatan
Site Manager Kotawaringin Barat WWF Indonesia Idham Farsha
menyebut pengembangan mencakup perikanan budidaya dan pertanian di lahan milik warga
pengembangan mencakup usaha budidaya rumput laut dan tanaman obat bernama ujung atap (Baeckea frutescens)
pengembangan juga dilakukan melalui produksi spirulina atau makanan nutrisi dengan kandungan sangat tinggi
kehadiran DSCP di Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi bagian dari proyek konservasi Dugong dan Lamun di Indonesia
program juga dijalankan di Bintan (Kepulauan Riau)
Program tersebut berjalan berkat inisiasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Keempat lembaga tersebut bekerja dalam kurun waktu dua tahun sejak program dilaksanakan pada 2016 hingga September 2018
Dugong adalah mamalia laut yang sudah dikenal di masyarakat Indonesia sejak lama
Hewan laut itu tubuhnya bisa mencapai antara 2,4 hingga 3 meter dengan rentang berat badan dari 230 hingga 908 kilogram
Dugong termasuk lambat dalam reproduksinya
waktu yang diperlukan bisa mencapai 14 bulan kehamilan dengan rentang waktu antar kelahiran rerata 2,5 hingga 5 tahun
Menurut Ketua Yayasan Lamun Indonesia (Lamina) Aditya Hikmat Nugraha
anakan Dugong akan disusui selama 14 bulan dan akan terus bersama induk betina hingga berusia 7 tahun
anakan Dugong akan dilepas oleh induk untuk kawin
Dugong akan menjadi dewasa dan hidup mencapai rerata hingga 70 tahun
Indonesia diuntungkan karena menjadi negeri habitat bagi Dugong
Mark Spalding pernah memaparkan bahwa populasi Dugong di Indonesia sebagian besar ada di Indonesia Timur
Keberadaan Dugong di alam sangatlah penting
Perannya sebagai pengendali ekosistem laut tidak bisa digantikan oleh biota laut lainnya
Dugong biasa memakannya dengan cara mengaduk substrat yang ada di bawah pasir laut
Cara tersebut membantu siklus nutrien di alam dan menyuburkan tanah yang ada di bawah perairan
Pemerintah Indonesia memasukkan Dugong sebagai satu dari 20 spesies prioritas yang dilindungi dan tercatat dalam Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Dugong juga masuk dalam UU No.31/2004 tentang Perikanan
Dugong juga ada dalam Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Dugong juga sudah mendapat perlindungan setelah resmi masuk dalam daftar Global Red List of IUCN dengan status rentan (Vulnerable/VU)
Dugong juga masuk dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dengan status Appendix I atau dilarang memperdagangan bagian tubuhnya dalam bentuk apapun
Laut
Begitulah lirik lagu berjudul Bali Tolak Reklamasi yang secara khusus dibuat sejumlah artis Bali untuk mempopulerkan kampanye penolakan terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa
Lagu yang diciptakan oleh personil Nostress Band itu
dinyanyikan bersama-sama oleh puluhan artis Bali
termasuk personil sejumlah band ternama seperti Superman Is Dead
Untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam berbagai aksi penolakan terhadap rencana reklamasi
video klip dari single Bali Tolak Reklamasi telah diunggah ke situs youtube dan telah disebarluaskan melalui media sosial
Kita hanya ingin mempopulerkan gerakan tolak reklamasi di kalangan seluruh elemen masyarakat
Banyak elemen masyarakat kita tertipu saat Gubernur Bali menyatakan bahwa SK reklamasi sudah dicabut
Banyak yang berpikir bahwa reklamasi batal
kita mencoba mempopulerkan gerakan ini lewat lagu
Jadi lebih mudah masuk ke masyarakat,” jelas Jerinx
saat launching single Bali Tolak Reklamasi di Denpasar pada Rabu
Jerinx mengaku ingin sekali menjadikan single Bali Tolak Reklamasi sebagai hadiah untuk pelantikan kembali Made Mangku Pastika sebagai Gubernur Bali untuk periode kedua
Pelantikan gubernur dengan wakilnya Ketut Sudikerta itu berlangsung pada Kamis
Lagu Bali Tolak Reklamasi sendiri sebenarnya hadir dari proses yang tidak sengaja
menjelaskan bahwa pembuatan single tersebut berawal dari status facebook salah seorang aktivis dari Mitra Bali
“Waktu itu saya lihat postingan Agung Alit di facebook
Isinya kurang lebih seperti lagu yang sekarang
Kami buat lagunya saat ikut demo depan kantor Gubernur Bali
maunya untuk jadi lagu untuk antheme demo aja
Tapi ternyata banyak teman teman yang berinisiatif membuat rekaman dan membuat video klip untuk memperluas kampanye tolak reklamasi ini,” Kupit menjelaskan
Sebelumnya pada demo di DPRD Bali pada 15 Agustus 2013
lagu tolak reklamasi juga dilantunkan di ruang rapat gabungan DPRD Bali
Kupit menjelaskan seluruh personil nostress berinisiatif membuat lagu tersebut setelah merasakan kekhawatiran luar biasa atas rencana reklamasi di Teluk Benoa
“Kami sempat ikut diskusi tentang reklamasi
jadi kami tidak mau Bali ini hancur karena reklamasi,” ujar dia
para artist yang ikut berpartisipasi dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali)
lantas berinisiatif melakukan rekaman keroyokan
Bobby merelakan studionya digunakan tanpa biaya sewa
“Saya senang studio saya bisa digunakan untuk hal yang positif,” jelas Bobby
ForBali merupakan aliansi masyarakat sipil lintas sektoral yang terdiri dari lembaga dan individu baik mahasiswa
pemuda dan individu-individu yang peduli lingkungan hidup
Tergabung dalam ForBali yakni FRONTIER-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali )
KEKAL-Bali (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali)
GEMPAR Teluk Benoa (Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa)
BEM Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Bali
Kelompok ini tegas menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa yang hendak dilakukan PT
TWBI berencana membangun sebuah kawasan wisata terpadu yang dilengkapi tempat ibadah untuk lima agama
perumahan marina yang masing-masing dilengkapi dermaga yacht pribadi
Gerakan penolakan terhadap rencana reklamasi tersebut terus didengungkan oleh sejumlah aktivis di Bali
Jerinx SID mengakui masih banyak masyarakat yang apriori dengan gerakan tersebut
“Masih ada sebagian masyarakat yang apriori
bahkan sinis dengan gerakan tolak reklamasi ini
Kami anak anak muda yang berusaha peduli lingkungan ini kadang dianggap sok pahlawan
ForBali konsisten untuk memperjuangkan rumah kita
waktu yang akan menjawab,” Jerinx menegaskan
Sejak diunggah di Youtube pada 25 Agustus lalu
lebih dari 17.000 orang sudah membuka video klip Bali Tolak Reklamasi
“Kami berharap melalui keterlibatan para artis ini
akan semakin mempopulerkan gerakan tolak reklamasi ini ke kalangan anak muda Bali
Reklamasi jelas jelas hanya akan merusak Bali,” ujar Wayan Gendo Suardana
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali yang juga juru bicara ForBali
Teluk Benoa adalah kawasan perairan strategis di bagian selatan Bali dan menjadi muara sejumlah sungai di Bali
Reklamasi di kawasan tersebut dikhawatirkan akan merusak lingkungan
Gubernur Bali Made Mangku sempat secara diam-diam menerbitkan surat keputusan bernomor 2138/02-C/HK/2012
yang memberikan izin dan hak pemanfaatan dan pengembangan Teluk Benoa kepada PT TWBI
gubernur telah mencabut SK tersebut karena menyadari banyaknya kesalahan dalam proses hukumnya
Gubernur Pastika memberi izin studi kelayakan rencana pemanfaatan
dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada PT
Izin baru itu dikhawatirkan menjadi pintu masuk untuk realisasi rencana reklamasi di Teluk Benoa
sudut mata basahnya diseka ujung leher kemejanya
mengapa pemerintah tidak juga mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II
Habis sudah harapan untuk memanen karet hasil keringat mereka
kenapa hak guna usaha (HGU) perusahaan masuk ke lahan warga
kenapa dokumen ketua serikat tani kami tidak dianggap,” keluhnya lagi
Sekitar 2.600 hektare lahan milik masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II Kecamatan Kubu
yang tergabung dalam Serikat Tani Darat Jaya tumpang tindih dengan PT
beberapa perwakilan warga desa memaparkan kasus yang mereka hadapi
Upaya warga mencari keadilan ini diinisiasi Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo
dan perwakilan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Pontianak
Kasus ini merupakan penyerobotan lahan oleh korporasi yang telah dilaporkan Link-Ar Borneo ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Ada delapan perusahaan yang dilaporkan: PT
Kerudung yang sederhana membalut kepalanya
Saat lahan tersebut masih berupa hutan sekunder
“Saya datang dari Sambas dan tinggal di situ
dirinya lebih dulu tinggal di kawasan tersebut dari para transmigran yang difasilitasi pemerintah dengan lahan dua hektare
perusahan telah melaporkan sejumlah warga dengan tuduhan penyerobotan HGU
“Sudah dilakukan musyawarah dan melibatkan pemerintah
namun seperti tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan.”
tokoh setempat menyatakan awal penerbitan HGU 2008-2009 yang tidak pernah melibatkan masyarakat
Perusahaan bahkan mengancam akan mempidanakan masyarakat yang bertanam di lokasi HGU.”
perusahaan kerap mengganti manejer sehingga warga kesulitan untuk berkoordinasi
Kampung Baru ini salah satu desa tertua di Kubu
warga dapat apa dengan masuknya perusahaan.”
Rezeki Kencana memiliki investasi cukup besar
perusahaan ini masuk dalam 21 perjanjian kerja sama antara perusahaan serta pemerintah daerah di Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani di hadapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RRT Xi Jinping
Perjanjianya adalah akuisisi antara Tianjin Julong Jiahua Investment Group Ltd
Grand Mandiri Utama senilai US$200 juta untuk proyek pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan
Rezeki Kencana (Division PKS) diresmikan 2011 dengan kapasitas olah CPO 30 ton per jam
RK di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) No 2
tanggal 12 Maret 2008 seluas 11.180,80 hektare
HGU tersebut; berdasarkan Risalah panitia B Provinsi Kalimantan Barat No
17/HGU-HTPT/BPN/2007 Tanggal 24 November 2007 luasnya 1.831,90 ha terletak di Teluk Pakedai Hulu dan di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai serta di Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu
berdasarkan risalah panitia B Provinsi Kalimantan Barat No
01/HGU-HTPT/BPN/2008/ tanggal 31 Januari 2008 dan para bidang tanah No 80-14.07-2007 luas 4.686,35 ha terletak di Desa Jangkang I
Kecamatan Kubu dan Desa Sungai Dungun Kecamatan Terentang
berdasarkan permohonan HGU bulan Maret 2008 yang sudah di cek oleh panitia B di lokasi pada 1 Agustus 2008
Lokasi perusahaan meliputi dua kecamatan yaitu Teluk Pakedai dan Kubu
Areal tersebut meliputi desa; Sungai Deras
RK telah mengklaim lahan masyarakat/Serikat Tani Darat Jaya di wilayah Desa Kampung Baru
Rezeki Kencana melakukan land clearing dan perusakan serta pencabutan tanaman yang mengakibatkan rusaknya sekitar 20.000 pohon
Pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya melalui Surat Nomor BA 28/BA/SPP/VI/2015 menegaskan bahwa lahan tersebut milik masyarakat desa yang tergabung dalam Serikat Tani Darat Jaya
Kepemilikan lahan dipertegas dengan pengukuran ulang lahan yang dilakukan BPN Kubu Raya
Kronologis lahan ditandatangani perangkat desa dari beberapa desa anggota Serikat Tani Darat Jaya
Warga juga melayangkan surat penolakan izin dan HGU PT
yang ditandatangani Kepala Desa Teluk Nangka
saat warga hendak melakukan pemetaaan dan pengecekan ulang patok batas desa antara Desa Kampung Baru daan Desa Teluk Bayur
tidak ada satu pun pihak perusahaan yang bisa dihubungi
Empat nomor manajer perusahaan tidak ada yang aktif
“Setelah kami bersikukuh meneruskan proses hukum
mereka tidak bisa lagi dikontak,” terang Safendi
Rezeki Kencana telah melanggar hak-hak masyarakat Serikat Tani Darat Jaya
“Perusahaan juga melanggar Pilar kedua United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s) bahwa perusahaan bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia,” kata Agus Sutomo
perusahaan tidak berupaya mengurangi atau mencegah dampak negatif operasional korporasi
Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penerbitan HGU
dapat menjadikan HGU tersebut batal secara hukum
“Ada kesalahan fatal yang dilakukan BPN dalam mengeluarkan HGU PT
karena dalam PP 40 Tahun 1996 syarat untuk dibebankan HGU kepada pemohon
yaitu tanah yang diminta harus dibebaskan sebelumnya
Apalagi itu tanah garapan dan tanah kelola,” kata Karlo Lumban Raja
Kriminalisasi terhadap warga oleh pihak kepolisian
mengindikasikan keberpihakan alat negara itu kepada korporasi
polisi memanggil perusahaan dengan dugaan perampasan lahan.”
Link-AR Borneo sudah mengirimkan surat komplain ke RSPO terkait beberapa kasus perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat
RK merupakan pemasok Wilmar yang merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
Salah satu prinsip RSPO adalah memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku
untuk menghentikan pembelian hasil perkebunan kelapa sawit PT
karena melanggar prinsip dan kriteria RSPO.”
praktik koorporasi di perkebunan sawit skala besar sampai saat ini masih melakukan pelanggaran
Dia juga menyoroti kejanggalan penerbitan HGU yang tidak sepengetahuan warga sekitar
Indikasi intimidasi perusahaan melalui anggota kepolisian harus diseriusi
Elsam memberikan apresiasi terhadap perjuangan masyarakat
yang telah melakukan perlawanan sejak 2009
dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Pertanian
dan Link-AR Borneo menuntut RSPO turun memeriksa pengaduan tersebut
RSPO juga diharapkan segera mengeluarkan laporan penyelesaian kasus-kasus perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kalimantan Barat
30.000 Sarjana SPPI Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis
ASPIRASI: Outsourcing Adalah Bentuk Perbudakan Modern
Career Days Sekolah Vokasi UGM Diserbu Pencari Kerja
PNS di Pekanbaru Menembak Mati Remaja 14 Tahun dengan Senapan Angin
Jakarta-Karawang Jalin Kerja Sama Ketahanan Pangan
Komitmen PNM Layani Pengusaha Ultra Mikro hingga Pelosok Negeri
Konklaf 2025 Diprediksi Hanya Berlangsung 2-3 Hari
133 Kardinal Sudah Berada di Vatikan untuk Konklaf 2025
Gedung Putih Keliru Tampilkan Meme Trump Jadi Tokoh Jahat di Star Wars
Prediksi Inter vs Barcelona: Flick Mungkin Mainkan Robert Lewandowski
Indro Sebut Pengurus Jadi Politisi Langgar AD/ART
Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara karena Kasus Vape Ilegal
Skype Pamit dari Platform Konferensi Video
Popemobile Paus Fransiskus Jadi Klinik di Gaza
Remaja Pelaku Tawuran di Medan Tewas Tertembak Kapolres Belawan
Rieke Diah Pitaloka & Myesti Wijayati Datangi Rumah Mbah Tupon
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tak Butuh Ormas Luar Masuk, Pecalang di Bali Tolak GRIB
Presiden Prabowo Puji & Sanjung Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
Sandang Status Tersangka, Jonathan Frizzy Hanya Wajib Lapor
Truk TNI Terbakar di Tol Gempol, 1 Prajurit Meninggal Dunia
Blak-blakan Teman Kuliah Jokowi: Kalau Ijazah Beliau Palsu, Saya Juga!
Magis Tari Kecak Bali Kini Bisa Dinikmati di TMII Jakarta
Lonjakan Harga Dorong Tren Investasi Emas Melalui Aplikasi
May Day 2025, Kesejahteraan Buruh di Simpang Jalan
Serangan Tarif Trump dan Erosi Tata Kelola Perdagangan Global
Tarif Trump Seret Ekonomi AS ke Jurang Stagflasi
BURSASGXHomeBy KUALA LUMPUR (March 11): Perak Corp Bhd said on Monday it has signed a development agreement to move forward with a housing project that will help rescue the financially-troubled state-owned real estate developer
involves a gated housing scheme with bungalow
The project will be developed over four phases to be completed by 2032
The joint development agreement is part of an effort of its parent company Perbadanan Kemajuan Negeri Perak (PKNPk) to provide “an avenue for Perak Corp to generate sustainable and recurring income” to boost its cash flow and strengthen its financial position as part of its regularisation plan
Details on the project such as gross development value and estimated costs were not provided in the disclosure
Perak Corp slipped into PN17 status in February 2020 after defaulting on a payment and was unable to declare solvency
the company signed a Memorandum of Understanding with PKNPk to develop the land as part of its regularisation plan
PKNPk is willing to forgo any share of revenue in relation to the sales proceeds other than the reimbursement of expenses incurred by PKNPk for the development and sale of the completed end-products of the development
Perak Corp and PKNPk have also signed a joint venture agreement with Uni-Poh Construction Works Sdn Bhd to jointly undertake the development and to market the houses
Shares of the Perak Corp were untraded at midday trading break on Monday with a last done price of RM0.445
Perak Corp granted another extension to February next year to submit regularisation plan
Quake triggered evacuation from some coastal areas after warning from authorities
A strong undersea earthquake has sent streams of people fleeing to higher ground in western Indonesia
after a tsunami warning was briefly triggered
Footage released by the National Disaster Mitigation Agency showed how streams of people in a village on Mentawai Island fled to the highlands by foot and motorcycles under the rain in darkness early Tuesday
while some patients at the village’s hospital were evacuated to its yard as cracks showed in the facility’s floor
The shocks were felt in districts and cities of West Sumatra and North Sumatra provinces
and some places ordered evacuations to higher ground
Residents in parts of West Sumatra province
including the provincial capital of Padang
felt the earthquake strongly for about 30 seconds
disaster agency spokesperson Abdul Muhari said
“Many residents in several villages on Mentawai island chose to stay … in higher ground although the tsunami alert was ended
adding that authorities were still collecting information about the damage
The magnitude 7.1 earthquake was centered 170 kilometres southeast of Teluk Dalam
a coastal town in the South Nias region of North Sumatra
Climatology and Geophysical Agency lifted the warning just before dawn
Authorities said that based on sea level observations
minor tsunamis of 11 centimeters were detected in Tanah Bala coastal area of South Nias regency
Indonesia, a vast archipelago of 270 million people, is frequently struck by earthquakes, volcanic eruptions and tsunamis. In November, a magnitude 5.6 quake killed at least 340 people and damaged more than 62,600 homes in parts of West Java
A moderate magnitude 4.2 earthquake occurred in the Indian Ocean near Pulau Nias island
2025 at 5.27 am local time (Asia/Jakarta GMT +7)
The depth of the quake could not be determined
but is assumed to be shallow.The quake was not felt (or at least not reported so).